FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu merupakan jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Bahkan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meski Namanya berbeda, tetapi pada dasarnya kesibukan utama mereka konsisten sama.
Seandainya diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kesibukan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, memegang local transport, hingga mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini ialah sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kesibukan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Kalau hendak mengamati sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tak sah diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus nasihat dan pengarahan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak ketika itu. Kesibukan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat menjalankan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, umumnya aktivitas ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertingkah atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam proses shipment cargo melewati jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, merupakan atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan menjalankan kesibukan sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Contohnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang pas.
• Mempelajari prasyarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), jikalau shipper memakai L/C dan juga peraturan dari pemerintah, baik regulasi yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Mengerjakan pengemasan kargo, kecuali jikalau telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan prasyarat dan keadaan, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya seandainya diminta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, umpamanya akta transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan sebagian kegiatan sesuai pekerjaan yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, apabila freight dikendalikan oleh pihak consignee.
• Menerima penyerahan kargo dari liner dan bila dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Memegang pelaksanaan customs clearance dan sekiranya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Jasa Freight Forwarding Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *